Main Article Content
Abstract
Surat Kuasa Khusus merupakan instrumen hukum yang bersifat fundamental dalam praktik litigasi perdata, karena menjadi dasar legitimasi bagi advokat untuk bertindak mewakili kepentingan hukum klien di muka pengadilan. Kesalahan formil yang terdapat dalam surat kuasa dapat berimplikasi serius, bahkan berujung pada putusan gugatan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard). Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis keabsahan Surat Kuasa Khusus berdasarkan ketentuan hukum acara perdata serta praktik penyusunannya di kantor hukum. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan empiris terbatas melalui pengamatan selama kegiatan magang. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyusunan Surat Kuasa Khusus di kantor hukum telah sesuai dengan Pasal 123 ayat (1) HIR, Pasal 147 RBg, serta Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 1959. Ketelitian dalam mencantumkan identitas para pihak dan ruang lingkup kewenangan yang diberikan menjadi faktor utama untuk menjamin keabsahan surat kuasa dalam praktik litigasi
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
References
- Arto, Mukti. (2017). Praktek Perkara Perdata pada Pengadilan Agama. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
- Harahap, M. Yahya. (2016). Hukum Acara Perdata. Jakarta: Sinar Grafika.
- Herman, H. K., SH, M., Taufan, H. K. R. A., SE, S., MM, M., Kn, M., ... & Vidya, A. Buku Ajar Hukum Acara Perdata. Ananta Vidya.
- Indonesia. Herziene Indonesisch Reglement (HIR).
- Indonesia. Rechtsreglement voor de Buitengewesten (RBg).
- Mahkamah Agung Republik Indonesia. (1959). Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 1959.
- Marzuki, Peter Mahmud. (2019). Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana.
- Muhammad Syahrum, S. T. (2022). Pengantar metodologi penelitian hukum: Kajian penelitian normatif, empiris, penulisan proposal, laporan skripsi dan tesis. CV. Dotplus Publisher.hlm 2-3.
- Raharjo, Satjipto. (2018). Ilmu Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti.
- Saepudin, A. (2024). Kajian terhadap Kedudukan Advokat Dalam Sistem Peradilan Pidana di Indonesia. Milthree Law Journal, 1(1), 1-29.
- Sutantio, Retnowulan, & Iskandar Oeripkartawinata. (2014). Hukum Acara Perdata dalam Teori dan Praktik. Bandung: Mandar Maju.
- Syahrani, Riduan. (2017). Buku Materi Dasar Hukum Acara Perdata. Bandung: Citra Aditya Bakti.
References
Arto, Mukti. (2017). Praktek Perkara Perdata pada Pengadilan Agama. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Harahap, M. Yahya. (2016). Hukum Acara Perdata. Jakarta: Sinar Grafika.
Herman, H. K., SH, M., Taufan, H. K. R. A., SE, S., MM, M., Kn, M., ... & Vidya, A. Buku Ajar Hukum Acara Perdata. Ananta Vidya.
Indonesia. Herziene Indonesisch Reglement (HIR).
Indonesia. Rechtsreglement voor de Buitengewesten (RBg).
Mahkamah Agung Republik Indonesia. (1959). Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 1959.
Marzuki, Peter Mahmud. (2019). Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana.
Muhammad Syahrum, S. T. (2022). Pengantar metodologi penelitian hukum: Kajian penelitian normatif, empiris, penulisan proposal, laporan skripsi dan tesis. CV. Dotplus Publisher.hlm 2-3.
Raharjo, Satjipto. (2018). Ilmu Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Saepudin, A. (2024). Kajian terhadap Kedudukan Advokat Dalam Sistem Peradilan Pidana di Indonesia. Milthree Law Journal, 1(1), 1-29.
Sutantio, Retnowulan, & Iskandar Oeripkartawinata. (2014). Hukum Acara Perdata dalam Teori dan Praktik. Bandung: Mandar Maju.
Syahrani, Riduan. (2017). Buku Materi Dasar Hukum Acara Perdata. Bandung: Citra Aditya Bakti.